Beberapa hari ini sedang ramainya membicarakan tari pendet, jadi inget adikku dulu pernah kursus tari bali, untuk tingkatan pemula mereka harus bisa menguasai tari Pendet terlebih dahulu,tarian pendet berasal dari provinsi Bali ibukota Denpasar salah satu kepulauan atau bagian dari negara Indonesia.
Maraknya di beberapa media bahwa tari pendet di claim sebagai budaya Malaysia padahal sudah jelas itu adalah salah satu dari banyaknya produk budaya Indonesia. di beberapa milist dan blogpun juga membicarakan hal tersebut.
Salah satunya saya membaca di blognya JengSRI dan ada salah satu kiriman email dari Lucky Setiawan dalam rangka melestarikan Budaya Indonesia di dunia international dan penghindaran pengulangan pencurian yang tidak bertanggung jawab atas budaya Indonesia.
Malaysia kembali mengklaim kekayaan budaya Indonesia. Untuk tarian saja, ini adalah kasus yang keempat, setelah "Tari Piring" dari Sumatera Barat, "Tari Reog Ponorogo" dari Jawa Timur dan "Tari Kuda Lumping" yang juga dari Jawa Timur. "Tari Pendet" dari Bali diklaim dengan dijadikan iklan pariwisata Malaysia.
Namun amat disayangkan ditengah situasi ini sejumlah aparat pemerintah saling menyalahkan atau sibuk membela diri, tetapi tidak ada yang melakukan langkah nyata.
Pihak DPR menyerang pemerintah dengan argumentasi "tidak mendaftarkan HAKI" dan "tidak melakukan inventarisasi data budaya Indonesia". Anggota Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra bahkan bereaksi berlebihan dengan meminta pemerintah mengambil sikap tegas meminta Duta Besar Malaysia pulang kampung ke negaranya terkait klaim Malaysia atas tari Pendet.
Sementara itu, pihak eksekutif sibuk melakukan pembelaan diri. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengecam keras tindakan Malaysia dan mengirimkan surat teguran keras serta memanggil Dubes Malaysia untuk RI. Sementara itu, Departemen Luar Negeri (Deplu) sibuk menjadi juru bicara Malaysia dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu ini.
Apakah kegerahan masyarakat terhadap isu ini berlebihan? Tentu saja tidak. Kisah Tari Pendet hanyalah kelanjutan dari kisah-kisah sebelumnya. Sudah banyak kekayaan budaya indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. Pertanyaan yang lebih relevan adalah "apa yang harus kita lakukan agar hal ini tidak lagi terjadi".
Yang kita butuhkan sekarang bukanlah sikap saling menyalahkan atau sekedar pembelaan diri, tetapi langkah nyata.
Di satu sisi saya begitu kecewa dengan upaya pemerintah. Namun di sisi lain, saya terkesan dengan upaya sejumlah anak muda yang terus berupaya untuk mencegah hal ini untuk terus terjadi. Mereka (Indonesian Archipelago Culture Initiatives atau IACI) telah melakukan sesuatu. Teman-teman dapat melihat upaya mereka di situs http://budaya- indonesia. org/ . Mereka melakukan proses pendataan budaya indonesia dalam situs tersebut. Selain itu, mereka juga mengupayakan langkah perlindungan hukum atas kekayaan budaya Indonesia.
Saya pribadi sangat apresiatif dengan langkah nyata tersebut. Selain itu, saya menghimbau kepada rekan-rekan sekalian untuk membantu perjuangan anak muda ini agar kisah Batik, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, dan lain sebagainya tidak kembali terulang.
Setidaknya ada 2 bantuan yang dapat kita berikan untuk perjuangan tersebut:
1. mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia. org
2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia. org/ Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia. org
Sekarang bukanlah saatnya untuk saling menyalahkan atau sekedar pembelaan diri, tetapi melakukan sesuatu yang nyata.
- Lucky Setiawan
Namun amat disayangkan ditengah situasi ini sejumlah aparat pemerintah saling menyalahkan atau sibuk membela diri, tetapi tidak ada yang melakukan langkah nyata.
Pihak DPR menyerang pemerintah dengan argumentasi "tidak mendaftarkan HAKI" dan "tidak melakukan inventarisasi data budaya Indonesia". Anggota Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra bahkan bereaksi berlebihan dengan meminta pemerintah mengambil sikap tegas meminta Duta Besar Malaysia pulang kampung ke negaranya terkait klaim Malaysia atas tari Pendet.
Sementara itu, pihak eksekutif sibuk melakukan pembelaan diri. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengecam keras tindakan Malaysia dan mengirimkan surat teguran keras serta memanggil Dubes Malaysia untuk RI. Sementara itu, Departemen Luar Negeri (Deplu) sibuk menjadi juru bicara Malaysia dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu ini.
Apakah kegerahan masyarakat terhadap isu ini berlebihan? Tentu saja tidak. Kisah Tari Pendet hanyalah kelanjutan dari kisah-kisah sebelumnya. Sudah banyak kekayaan budaya indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. Pertanyaan yang lebih relevan adalah "apa yang harus kita lakukan agar hal ini tidak lagi terjadi".
Yang kita butuhkan sekarang bukanlah sikap saling menyalahkan atau sekedar pembelaan diri, tetapi langkah nyata.
Di satu sisi saya begitu kecewa dengan upaya pemerintah. Namun di sisi lain, saya terkesan dengan upaya sejumlah anak muda yang terus berupaya untuk mencegah hal ini untuk terus terjadi. Mereka (Indonesian Archipelago Culture Initiatives atau IACI) telah melakukan sesuatu. Teman-teman dapat melihat upaya mereka di situs http://budaya- indonesia. org/ . Mereka melakukan proses pendataan budaya indonesia dalam situs tersebut. Selain itu, mereka juga mengupayakan langkah perlindungan hukum atas kekayaan budaya Indonesia.
Saya pribadi sangat apresiatif dengan langkah nyata tersebut. Selain itu, saya menghimbau kepada rekan-rekan sekalian untuk membantu perjuangan anak muda ini agar kisah Batik, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, dan lain sebagainya tidak kembali terulang.
Setidaknya ada 2 bantuan yang dapat kita berikan untuk perjuangan tersebut:
1. mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia. org
2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia. org/ Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia. org
Sekarang bukanlah saatnya untuk saling menyalahkan atau sekedar pembelaan diri, tetapi melakukan sesuatu yang nyata.
- Lucky Setiawan
Comments